Your friends are fundraising. Don't miss out, opt in.

Page closed

This page is now closed. Take a look at other inspiring pages on JustGiving

Closed 24/12/2020

0%
£0
raised of £500 target by 0 supporters

    Weʼve raised £0 to Cek Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya

    Closed on Thursday, 24th December 2020

    Don't have time to donate right now?

    Story

    Cartalog - Owner kendaraan bermotor baik itu sepeda motor ataupun mobil diharuskan buat membayar pajak kendaraan.

    Untuk masyarakat Indonesia yang terdaftar mempunyai kendaraan lebih dari satu, hendak dikenakan pajak progresif yang berlaku di sebagian wilayah, salah satunya DKI Jakarta.

    Nah untuk yang masih bimbang https://cartalog.id/riset/berita/cara-menghitung-pajak-mobilMenghitung Pajak Mobil 5 tahunan serta besaran pajak progresif, begini rinciannya.

    Metode penghitungan PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor) terdiri dari 3 item, ialah Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Tarif Pajak serta besaran pajak progresif,

    SWDKLLJ( Sumbangan Harus Dana Musibah Kemudian Lintas Jalur).

    1. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

    Buat daerah Jakarta, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bersumber pada Perda Nomor. 8 Th 2010 menimpa Pajak Kendaraan Bermotor sttd ataupun Perda Nomor. 2 Th 2015 ialah pergantian Perda Nomor, 8 Tahun 2010 tentang PKB.

    Bersumber pada ketentuan itu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari Nilai jual kendaraan bermotor( NJKB) serta bobot.

    Bobot ini mencerminkan secara relatif tingkatan kehancuran jalur serta ataupun pencemaran area akibat pengunaan kendaraan bermotor.

    2. Tarif Pajak serta besaran pajak progresif

    Tarif pajak buat kendaraan awal sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

    Sedangkan buat kendaraan selanjutnya hendak dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya bergantung tiap- tiap wilayah.

    Buat daerah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2, 5%, buat kendaraan seterusnya terdapat peningkatan 0, 5%.

    3. SWDKLLJ( Sumbangan Harus Dana Musibah Kemudian Lintas Jalur)

    Buat mobil SWDKLLJ ataupun Sumbangan Harus Dana Musibah Kemudian Lintas Jalur, diresmikan Rp 143. 000 serta sepeda motor sebesar Rp 35. 000.

    Bagaikan contoh, Kamu mempunyai kendaraan kedua merk Kawasaki Ninja 250SL.

    Kawasaki Ninja Mono ini Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32. 800. 000.

    Sedangkan tarif pajaknya 2, 5% sebab kepemilikan kedua.

    Buat motor, bobotnya sebesar 1.

    Jadi PKBnya merupakan tarif pajak X bobot X Dasar Pengenaan PKB, sehingga didapat angka 2, 5% x 1 x 32. 800. 000= Rp 820. 000.

    Sedangkan SWDKLLJ motor besarnya Rp 35. 000.

    Hingga, total pajak Kawasaki Ninja 250SL sebesar Rp 855. 000

    https://resep.wagomu.id/e124549.html

    https://resep2.page.tl/

    http://pajak-mobil.mystrikingly.com/

    http://pajakmobil.justfolio.com/

    https://pajakmobil.brushd.com/

    https://www.pozible.com/profile/indra-warsito

    Updates

    0

    pajak mobil

    Updates appear here

      4 years ago

      pajak mobil started crowdfunding

      Leave a message of support

      Page last updated on: 8/26/2020 06.05

      Supporters

      0

        What is crowdfunding?

        Crowdfunding is a new type of fundraising where you can raise funds for your own personal cause, even if you're not a registered charity.

        The page owner is responsible for the distribution of funds raised.

        Great people make things happen

        Do you know anyone in need or maybe want to help a local community cause?

        Create you own page and donʼt let that cause go unfunded!

        About Crowdfunding
        About the fundraiser
        pajak mobil

        pajak mobil

        Report this Page