Story
Cartalog - Owner kendaraan bermotor baik itu sepeda motor ataupun mobil diharuskan buat membayar pajak kendaraan.
Untuk masyarakat Indonesia yang terdaftar mempunyai kendaraan lebih dari satu, hendak dikenakan pajak progresif yang berlaku di sebagian wilayah, salah satunya DKI Jakarta.
Nah untuk yang masih bimbang https://cartalog.id/riset/berita/cara-menghitung-pajak-mobilMenghitung Pajak Mobil 5 tahunan serta besaran pajak progresif, begini rinciannya.
Metode penghitungan PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor) terdiri dari 3 item, ialah Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Tarif Pajak serta besaran pajak progresif,
SWDKLLJ( Sumbangan Harus Dana Musibah Kemudian Lintas Jalur).
1. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Buat daerah Jakarta, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bersumber pada Perda Nomor. 8 Th 2010 menimpa Pajak Kendaraan Bermotor sttd ataupun Perda Nomor. 2 Th 2015 ialah pergantian Perda Nomor, 8 Tahun 2010 tentang PKB.
Bersumber pada ketentuan itu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari Nilai jual kendaraan bermotor( NJKB) serta bobot.
Bobot ini mencerminkan secara relatif tingkatan kehancuran jalur serta ataupun pencemaran area akibat pengunaan kendaraan bermotor.
2. Tarif Pajak serta besaran pajak progresif
Tarif pajak buat kendaraan awal sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Sedangkan buat kendaraan selanjutnya hendak dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya bergantung tiap- tiap wilayah.
Buat daerah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2, 5%, buat kendaraan seterusnya terdapat peningkatan 0, 5%.
3. SWDKLLJ( Sumbangan Harus Dana Musibah Kemudian Lintas Jalur)
Buat mobil SWDKLLJ ataupun Sumbangan Harus Dana Musibah Kemudian Lintas Jalur, diresmikan Rp 143. 000 serta sepeda motor sebesar Rp 35. 000.
Bagaikan contoh, Kamu mempunyai kendaraan kedua merk Kawasaki Ninja 250SL.
Kawasaki Ninja Mono ini Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32. 800. 000.
Sedangkan tarif pajaknya 2, 5% sebab kepemilikan kedua.
Buat motor, bobotnya sebesar 1.
Jadi PKBnya merupakan tarif pajak X bobot X Dasar Pengenaan PKB, sehingga didapat angka 2, 5% x 1 x 32. 800. 000= Rp 820. 000.
Sedangkan SWDKLLJ motor besarnya Rp 35. 000.
Hingga, total pajak Kawasaki Ninja 250SL sebesar Rp 855. 000
https://resep.wagomu.id/e124549.html
http://pajak-mobil.mystrikingly.com/
http://pajakmobil.justfolio.com/